Login

Produk Pembiayaan Kembali (Top Up) XTRA

24 Feb 2025

Produk Pembiayaan Kembali (Top Up) XTRA Produk Pembiayaan Kembali (Top Up) XTRA

XTRA adalah produk SMS Finance yang memberikan fasilitas pembiayaan penyediaan dana kepada Debitur yang masih atau pernah mendapatkan pembiayaan dari PT Sinar Mitra Sepadan Finance (“SMS Finance”).

Berdasarkan fasilitas pembiayaan ini, kendaraan termasuk dokumen kelengkapannya seperti BPKB akan dibebankan jaminan fidusia dan BPKB Kendaraan akan disimpan oleh SMS Finance selama tenor sampai dengan fasilitas pembiayaan lunas.

Pembiayaan dengan Produk XTRA dapat diberikan dengan menggunakan Jaminan/Agunan kendaraan yang sama dengan transaksi pembiayaan sebelumnya (Repeat Order/RO) atau menggunakan Jaminan/Agunan kendaraan baru (Additional Order/AO).

Repeat Order (RO) dan Additional Order (AO) merupakan istilah yang mengacu pada Jaminan/Agunan kendaraan yang digunakan saat transaksi pembiayaan.

Repeat Order (RO) menunjukkan bahwa Jaminan/Agunan kendaraan yang digunakan saat transaksi merupakan kendaraan yang sama dengan transaksi pembiayaan sebelumnya.

Sedangkan Additional Order (AO) merupakan transaksi pembiayaan dengan Jaminan/Agunan kendaraan yang berbeda dengan transaksi pembiayaan sebelumnya, dalam hal ini terdapat pendaftaran Jaminan/Agunan kendaraaan baru pada SMS Finance yang berbeda dengan transaksi sebelumnya.

 

Syarat dan Ketentuan Pembiayaan Kembali (TOP UP) Xtra

  1. Debitur masih memiliki fasilitas pembiayaan aktif atau pernah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari SMS Finance dalam jangka waktu kurang dari 12 bulan sejak fasilitas pembiayaan sebelumnya berakhir.
  2. Melengkapi kelengkapan dokumen fasilitas pembiayaan terbaru dalam hal terdapat perubahan dari fasilitas pembiayaan sebelumnya. Rincian kelengkapan dokumen fasilitas pembiayaan dapat diakses melalui https://www.smsfinance.co.id/produk.
  3. Debitur Xtra sudah melakukan pembayaran minimal 6 bulan (tenor >12 bulan).
  4. Debitur Xtra yang sudah melakukan pembayaran ≥3 bulan untuk tenor ≤12 bulan, dengan ketentuan tenor pengajuan 12 bulan.
  5. Overdue/keterlambatan pembayaran angsuran semua tenor maksimal 30 hari.
  6. Minimal pencairan sebesar 15 juta rupiah.

 

Keuntungan tambahan bagi Debitur yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan pembiayaan kembali (TOP UP) XTRA:

  1. Berhak mengajukan pengurangan nilai pelunasan fasilitas pembiayaan sebelumnya saat melakukan TOP UP, dalam bentuk pengurangan bunga yang harus dibayarkan. Dengan melakukan TOP UP, secara umum nilai pelunasan yang wajib ditanggung oleh Debitur terdiri dari sisa total pokok hutang, biaya pelunasan dipercepat sesuai ketentuan, denda (jika ada), dan bunga sampai dengan bulan berjalan terakhir sesuai dengan perhitungan yang diberikan oleh cabang SMS Finance. Detail rincian pelunasan akan disampaikan oleh pihak cabang dan mekanisme pelunasan akan dilakukan dengan skema potong pencairan dari nilai pembiayaan Fasilitas Pembiayaan setelah TOP UP.
  2. Berhak mengajukan diskon denda (jika ada denda), dengan cara pengajuan dilakukan kepada cabang SMS Finance yang memproses TOP UP. Ketentuan besaran diskon denda yang diberikan menjadi kewenangan SMS Finance sepenuhnya dan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait diskon denda.
  3. Berhak mengajukan pengurangan bunga (deviasi rate), kepada cabang SMS Finance yang memproses TOP UP. Ketentuan besaran deviasi rate yang disetujui menjadi kewenangan SMS Finance sepenuhnya dan mengikuti ketentuan yang berlaku terkait deviasi rate.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan pengajuan Produk Pembiayaan XTRA, silahkan hubungi cabang SMS Finance terdekat atau hubungi informasi layanan SMS Finance pada nomor 1500403.

Periode Program: 01 Desember 2025 s/d 30 November 2026